Minggu, 12 Mei 2019

Tiga Mahasiswa SBM ITB Lahirkan Aplikasi Start Up Baru




Tiga mahasiswa Sekolah Bisnis dan Manajeman (SBM) Institut Teknologi Bandung melahirkan  startup baru melalui "Canika", sebuah aplikasi yang menghubungkan vendor pernikahan dan pasangan yang akan menikah. Aninda Annisa, Rajna Habibah, dan Karina Alifa membuat aplikasi ini untuk memudahkan pengguna dalam merancang acara pernikahan kapanpun dan di manapun lewat sentuhan layar telepon pintar. “Sederhananya, Canika merupakan marketplace untuk vendor (pernikahan), terus nanti customer tinggal cari deh di sini,” kata Aninda Annisa, CEO Canika dilansir dari laman ITB.

Uniknya, nama "Canika" diambil bahasa Sunda yakni "can nikah" yang berarti belum menikah. Berawal proyek kuliah Awalnya "Canika" dibuat untuk memenuhi proyek mata kuliah SBM-ITB yaituLeadership and Management Practice (LMP). Dalam perkembangannya, Aninda dan kedua temannya melihat potensi Canika untuk bisa terus dikembangkan.   Baca juga: 5 Kampus Indonesia Masuk Daftar Peringkat Universitas Terbaik Asia!   Proyek ini kemudian kembali dikembangkan dalam mata kuliah Integrated Business Experience (IBE). Dalam mata kuliah ini pula, "Canika" melebarkan sayap dengan melengkapi lini finansial, pemasaran, hingga operasional.   

Perempuan kelahiran Tasikmalaya ini mengaku terinspirasi salah satu startup Indonesia yaitu Traveloka yang berhasil mendisrupsi agensi travel. “Nah saya coba cari hal yang bisa didisrupsi yang sustain selama kehidupan ada, yakni pernikahan,” jelas Aninda. Raih pendanaan Kemenristekdikti Prestasi yang diraih "Canika" tidak main-main. Berawal dari keberhasilan meraih Best Project pada mata kuliah LMP, mereka berhasil bergabung dalam "Young Entrepreneur Summit UI Studentpreneur 2019" pada awal Februari lalu.   

"Canika" pun berhasil mendapat pendanaan dan pembimbingan Kemenristekdikti dalam program Calon Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi dari Perguruan Tinggi (CPPBT-PT) dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.   

Untuk mendapatkan pendanaan ini, Aninda dan tim "Canika" harus bersaing dengan mahasiswa lain dari program pascasarjana. Aplikasi "Canika" berhasil melalui tahapan seleksi administrasi, presentasi, hingga wawancara. Kejar target decacorn Pada awal peluncuran, "Canika" menyediakan sembilan kategori pernikahan antara lain;

lokasi/tempat, pakaian pengantin, mobil, makeup artist, katering, dekorasi, undangan, fotografer dan videografer, serta bunga.   Untuk melengkapi kemudahan pengguna dalam melakukan transaksi, kini "Canika" juga menyediakan berbagai metode pembayaran. Vendor pernikahan tak perlu khawatir karena biaya bergabung di "Canika" tidak dikenakan biaya.    

Vendor dan pengguna juga bisa melakukan interaksi melalui chatsecara langsung di aplikasi "Canika". Tak hanya itu, kedua belah pihak juga dapat melakukan negosiasi harga.    Aninda berharap proyek yang ia rintis sejak Januari 2018 ini dapat terus berkembang hingga berstatus startup decacorn dan membantu mengembangkan bisnis UMKM.

Sumber     : Kompas.com


Share:

Rabu, 27 Maret 2019

UBL Dapat Penghargaan Universitas Terbaik Di LLDikti Wilayah II



Prestasi gemilang kembali diraih Universitas Bandar Lampug (UBL). Kali ini, UBL meraih Penghargaan Universitas Terbaik di Lingkungan LLDikti Wilayah II. 

Kepala Lembaga Layanan Dikti Wilayah II Slamet Widodo menyerahkan penghargaan tersebut kepada Rektor UBL M. Yusuf S Barusman di Hotel Grande Mercure Yogyakarta, Selasa (19/3). 

Penghargaan terbaik pertama kategori penilaian aspek kelembagaan dan sumber daya manusia 2019 kelompok universitas dan institut di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II. 
"Alhamdulillah UBL dinobatkan sebagai universitas terbaik ranking 1 di lingkungan LLDikti Wilayah II yang meliputi daerah Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung,"  kata Barusman.

Yusuf mengatakan pemeringkatan dengan hasil terbaik ini dilakukan berdasarkan penilaian kinerja kelembagaan, diantarannya nilai akreditasi institusi dan program studi yang ada. 
Share:

Predatech UIN Suska Riau Buka Berbagai Macam Lomba


Predatech (Puzzle Research Data Technologi) merupakan sebuah organisasi atau komunitas riset dibawah Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Sultan Syarif Kasim Riau.
Organisasi yang lahir pada 27 Agustus 2015 lalu dipimpin oleh Mustakim, ST. M.Kom, salah satu dosen Fakultas Sains dan Teknologi membuka berbagai acara lomba, workshop dan seminar nasional teknologi yang merupakan acara tahunan Predatech pada Sabtu (8/9).
Panitia telah menyediakan berbagai lomba diantaranya mewarnai, lomba karya tulis ilmiah dan sciene technologi experiment.
Bukan hanya lomba, Predatech Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau juga menggelar workshop bertema Basic Programming, workshop Spss Olah Data dan workshop Framework Laravel bagi mahasiswa dan siswa SMA serta ditambahkan fenfab seminar nasional teknologi.
predatech berharap dengan diadakan lomba bisa membangunkan jiwa semangat untuk belajar dan berprestasi para siswa dan mahasiswa dalam menampilkan bakat-bakat yang dimiliki. Ujar Ahmad jaini selaku anggota predatech. ***
Share:

Selasa, 26 Maret 2019

Peserta Anggota Baru ISNC Research UIN Suska Riau Ikuti Tes Tertulis Dan Wawancara

Information System Networking Club (ISNC) Research merupakan sebuah study club yang berada dibawah naungan jurusan sistem informasi yang ada di  Fakultas Sains dan Teknologi (FST)  UIN Suska Riau  yang terkhusus dibidang jaringan resmi membuka penerimaan anggota baru  ( Open Recrutment ) yang diadakan di ruagan 104 FST UIN Suska Riau, Selasa (27/11).
Penerimaan anggota baru ISNC Research yang diikuti oleh 20 peserta pendaftaran anggota baru ISNC Reserach harus mengikuti tes atau ujian yang bersifat tertulis dan dilakukan wawancara. Tes atau ujian tersebut bertujuan untuk mengetahui latarbelakang, pengetahuan tetang jaringan yang diketahui dan skill atau keahlian serta kemauan untuk bergabung di anggota ISNC Research UIN Suska Riau.
saat wawancara peserta anggota bru isnc research berlangsung
Tengku Khairil Ahsyar, S.Kom., M.Kom selaku dosen sekaligus pembimbing ISNC Research juga turut hadir pada acara open recrutment tersebut sekaligus memberikan sambutan dan arahan kepada peserta anggota baru “semoga dengan hadirnya anggota baru ISNC ini membuat ISNC berkembang lebih baik dimasa sekarang dan akan datang untuk melahirkan mahasiswa yang kompeten dibidang jaringan” ucapnya.(jar) ***
Share:

Wakil Rektor, Kusnadi akan Gugat Akhmad Mujahidin ke Pengadilan

Setelah Sempat bermasalah dengan mahasiswa, kini Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau kembali melakukan tindak yang menjadi sorotan dosen dan mahasiswa perguruan tinggi setempat.
Kenapa tidak, Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin mengeluarkan surat pemecatan kepada Wakil Rektor II Dr Kusnadi tanpa alasan jelas.
Senin (11/3/2019) perihal pemecatan dirinya enggan menceritakan alasan Rektor UIN memecatnya sebagai wakil rektor II.
“Nanti saya jelaskan di Pengadilan saja. Saya juga sudah katakan kepada mahasiswa yang akan melakukan demo soal masalah ini, tapi saya katakan jangan demo, tapi saya ajak ayo arak saja kasus ini saat mendaftar ke Pengadilan,” katanya.
Meski demikian, dia mengatakan selama menjabat sebagai Wakil Rektor II dirinya telah berusaha sekuat tenaga agar UIN berjalan on the track sesuai aturan.
“Tapi akhirnya saja terpental juga, malah dikeluarkan. Karena itu di luar saya akan berjuang menegakkan kebenaran karena berjuang di kampus saya tidak
bisa karena status saya sebagai bawahan. Makanya saja perjuangan di Pengadilan saja, sehingga kelihatan mana yang benar dan salah,” ungkapnya.
Ditanya kapan akan mengantar berkas keberadaan atas pemberhentian ke Pengadilan, Kusnadi belum menentukan waktunya, dengan alasan dirinya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan orang-orang tua terdekatnya.
“Saya kan tidak sendirian, kemarin menjadikan Mujahidin sebagai rektor saya tidak sendirian. Ini murni perjuangan antara hak dan batil,” cetusnya.
Ditanya apa alasan Rektor UIN mengeluarkannya, Kusnadi tetap akan menjelaskan persoalan tersebut di Pengadilan. Namun dari berbagai alasan, yang paling utama dirinya dianggap tidak loyal kepada pimpinan.
“Kita ini bawahan kan diminta loyal kepada pimpinan. Tapi loyalnya seperti apa? Kalau saya anak manusia yang dilahirkan vokal dan harus berani, yang harus objektif mengatakan mana yang hitam dan putih. Semua perintah sudah, tapi saya tetap dibilang tak loyal. Jadi kita buktikan saja di Pengadilan,” tukasnya.(Ckp)
Share:

Senin, 25 Maret 2019

Jelang Pemilu 2019, Bawaslu Tingkatkan Patroli Penyebaran Hoaks

                                       

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) tingkatkan intensitas koordinasi bersama beberapa lembaga – lembanga untuk penanganan dan penyebaran informasi bohong atau hoaks menjelang pemilihan umum (Pemilu)  pada 17 April 2019. Beberapa Lembaga tersebut di antaranya adalah Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), Dewan Pers, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Kemkominfo). Selasa (26/19).
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengatakan “Tren hoaks naik, tapi kami belum tahu jumlahnya”,Selama pemilu 2019 sampai Februari, Bawaslu menerima 1.500 laporan dari Kemenkominfo tentang hoaks.
Kemenkominfo menelusuri serta mencatat informasi hoaks yakni terdapat sebanyak 53 hoaks pada  bulan Oktober 2018, 63 hoaks pada bulan November, dan 75  hoaks pada bulan Desember 2018.  sedangkan pada bulan Januari 2019 terdapat 175 hoaks serta 353 hoaks pada Februari 2019. “Jangan ‘buang’ (sebar) hoaks sembarangan. Periksa dulu benar atau tidaknya sebuah informasi yang didapat,” Ujar Herry Abdul Aziz Staff Kemkominfo.
terdapat beberapa larangan dalam berkampanye didalam media sosial,  Yakni mempersoalkan Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal yang dilarang lainnya adalah melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain, atau menghasut dan mengadu domba perseorangan atau pun masyarakat.
Bawaslu mengatakan, pelanggar akan dikenai Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelaksana, peserta pemilu, dan/atau tim kampanye yang dengan sengaja melanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.(tmp)***
Share:

Postingan Populer

IKLAN

Sobat Blogger Blog

IKLAN

Sobat Blogger Blog

IKLAN